Diduga kuat melakukan tindak pidana “setiap orang yang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan atau pencurian”, seoran...
Diduga kuat melakukan tindak pidana “setiap orang yang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan atau pencurian”, seorang laki-laki inisial Su Alias O (35) Warga Kecamatan Seluma Timur pada hari Senin (21/02) yang lalu diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Seluma yang dipimpin IPTU Catur Teguh, S, SH.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Darmawan Dwiharyanto S.IK., melalui Anggota Humas AIPDA Mulya Hasudungan SH, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan terduga pelaku diamankan sebagai tindak lanjut laporan pihak PT. MSS pada bulan November 2021 yang lalu.
“terduga pelaku dipergoki tim keamanan melakukan pencurian tandan buah segar sawit di lokasi perkebunan PT. MSS tepatnya di 1 divisi Blok 11, namun saat itu sempat melarikan diri” tambahnya.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, terduga pelaku saat ini masih diamankan di Polres pungkasnya sembari memberikan himbauan agar warga dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
COMMENTS